Perangi Parkir Liar, Surabaya Optimalkan Keberadaan Petugas Resmi
Dalam upaya meningkatkan pelayanan publik, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, melalui Wali Kota Eri Cahyadi, menegaskan pentingnya penerapan peraturan terkait petugas parkir resmi. Kebijakan ini ditempuh dengan tujuan utama memberikan jaminan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat pengguna jasa parkir di berbagai lokasi strategis kota. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons sekaligus upaya penertiban terhadap praktik parkir liar yang masih ditemui di beberapa titik.

Petugas parkir resmi, sebagaimana dimaksud dalam peraturan daerah yang berlaku, adalah individu atau lembaga yang telah mendapatkan izin operasional dan pembinaan resmi dari pemerintah kota. Mereka ditugaskan secara khusus pada lokasi-lokasi parkir yang telah ditetapkan sebagai lahan parkir berizin. Identitas mereka umumnya dapat dikenali melalui seragam dinas, atribut berupa kartu identitas yang jelas, serta penggunaan karcis parkir yang memiliki nomor seri dan identitas resmi dari Pemkot Surabaya. Pengelolaan parkir oleh petugas resmi ini berbeda secara signifikan dengan praktik parkir liar yang sering kali dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab tanpa dasar hukum maupun pengawasan yang jelas.
Dasar hukum pelaksanaan sistem parkir resmi ini merujuk pada Peraturan Daerah Kota Surabaya serta sejumlah peraturan pelaksana terkait pengendalian dan pengelolaan lahan parkir. Peraturan ini mengatur secara rinci mekanisme pengelolaan parkir, termasuk tata cara penunjukan petugas, pembagian wilayah, besaran tarif resmi yang telah ditetapkan, serta prosedur pengaduan masyarakat apabila terjadi penyimpangan. Penerapan tarif yang transparan dan sesuai ketentuan merupakan salah satu ciri utama dari pengelolaan parkir secara resmi dan terstruktur.
Manfaat utama dari keberadaan petugas parkir resmi, seperti ditekankan oleh Wali Kota Eri Cahyadi, adalah terciptanya rasa aman dan nyaman bagi warga yang memarkirkan kendaraannya. “Kami sedang melakukan penataan parkir di seluruh wilayah Surabaya, termasuk di tempat-tempat yang ada permintaan masyarakat agar ditertibkan. Tujuannya untuk memberikan rasa aman dan nyaman,” ujar Wali Kota Eri Cahyadi, seperti dilansir dari beberapa sumber berita. Keamanan ini mencakup pengawasan fisik kendaraan yang terparkir untuk meminimalisir risiko tindak kriminalitas seperti pencurian atau vandalisme. Sementara kenyamanan meliputi kepastian lokasi parkir yang legal, tidak mengganggu lalu lintas atau akses umum, serta proses pembayaran tarif yang jelas dan sesuai aturan, tanpa adanya pemerasan atau pungutan liar (pungli).
Implementasi kebijakan ini juga mencakup upaya penertiban dan penindakan tegas terhadap praktik parkir liar. Petugas parkir liar sering kali tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan pungutan, bertindak sewenang-wenang dalam menentukan tarif, dan terkadang melakukan penguasaan terhadap lahan parkir umum atau milik pihak lain tanpa hak. Keberadaan mereka tidak hanya merugikan pengguna parkir akibat tarif yang tidak jelas dan potensi konflik, tetapi juga merusak tata kelola ruang kota dan berpotensi mengurangi pendapatan asli daerah yang seharusnya berasal dari retribusi parkir resmi. Oleh karena itu, Pemkot Surabaya terus berupaya mengoptimalkan peran petugas parkir resmi sekaligus melakukan sosialisasi dan penegakan hukum terhadap pelaku parkir liar.
Upaya penataan ini dilakukan secara bertahap di berbagai kawasan yang selama ini menjadi titik rawan parkir liar, seperti di sekitar pusat perbelanjaan, kawasan wisata, pusat pemerintahan, wilayah dekat terminal atau stasiun, dan area perkantoran. Pemkot Surabaya berkomitmen untuk terus memperluas jangkauan pelayanan parkir resmi guna memastikan seluruh warga yang berkegiatan di Surabaya dapat merasakan manfaat dari sistem yang tertib dan terjamin. Masyarakat pun didorong untuk turut serta mendukung program ini dengan memarkir kendaraan hanya di lokasi yang telah disediakan dan dikelola oleh petugas parkir resmi yang dapat diidentifikasi dengan jelas atributnya. Kerja sama antara pemerintah dan masyarakat dinilai krusial untuk menciptakan ekosistem parkir di Surabaya yang lebih baik, aman, nyaman, dan tertib sesuai dengan peraturan yang berlaku.