Motif dan Kronologi Pembunuhan Mahasiswa Universitas Indonesia
Kasus pembunuhan yang mengejutkan melibatkan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) bernama MNZ yang tragisnya tewas di tangan kakak tingkatnya, AAB, telah menjadi sorotan publik. Untuk memahami peristiwa mengerikan ini, penting bagi kita untuk membongkar motif dan kronologi kejadian dengan lebih mendalam.

Dari sumber-sumber yang ada, motif di balik pembunuhan ini tampak berkaitan dengan utang yang menimpa AAB. Terlihat bahwa AAB merasa terlilit utang yang sulit diselesaikan, dan keberhasilan MNZ dalam investasi kripto membuat perasaan inferior semakin kuat. Faktor ketidakberhasilan investasi yang dialami AAB juga menjadi pemicu tindakan tragis ini.
Tindakan mengerikan ini ternyata telah direncanakan dengan cermat oleh AAB. Pengambilan pisau lipat sebagai alat pembunuhan serta pengumpulan informasi tentang barang-barang berharga milik MNZ menunjukkan bahwa tindakan ini tidaklah spontan. AAB juga merencanakan waktu dan tempat untuk menjalankan rencananya.
Saat pertemuan di kamar kos-kosan, percakapan antara AAB dan MNZ terjadi sebelum pembunuhan terjadi. AAB menggunakan pisau lipat yang telah disiapkan sebelumnya untuk menyerang MNZ. Serangan kejam ini mengungkap sisi gelap dari AAB yang merenggut nyawa korban.
Korban MNZ Sempat Melawan
Walaupun dalam kondisi yang sangat sulit, MNZ berusaha melawan serangan AAB dengan menggigit tangan pelaku. Namun, perlawanan ini tidak mampu menghentikan AAB yang semakin kejam. Kronologi detail tentang serangan yang berdarah ini menggambarkan tragedi mengerikan yang dialami oleh MNZ.
Penyidikan setelah kejadian mengungkapkan rencana AAB yang telah direncanakan sebelumnya. Motif utang dan kerugian dalam investasi kripto menjadi faktor kunci yang memicu pembunuhan ini. Barang bukti seperti pisau lipat dan barang korban yang diduga dicuri menguatkan kasus ini.
Polisi telah menangkap AAB di hari Jumat, 4 Agustus 2023. Hukum akan menjalankan prosesnya dalam menghadapi AAB atas perbuatannya. Pasal-pasal yang diterapkan dalam kasus ini termasuk Pasal 340 dan subsider Pasal 338, serta subsider Pasal 365 KUHP. Ancaman hukuman mati menjadi konsekuensi yang mungkin dihadapi oleh AAB atas perbuatan keji yang telah dilakukannya.