Uncategorised

KPK Akui Ada Kesalahan Prosedur Penangkapan Kepala Basarnas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui pada hari Jumat bahwa para penyelidiknya telah melanggar kode prosedur pidana saat menangkap Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), Wakil Marsekal Muda Henri Alfiandi, dan bawahannya yang keduanya adalah perwira aktif di militer.

gedung-kpk-basarnas
KPK akui kesalahan prosedur penangkapan Ketua Basarnas (Wikimedia)

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, meminta maaf kepada Tentara Nasional Indonesia (TNI) atas insiden ini, meskipun penyelidikan pidana terhadap kedua perwira dan tiga tersangka lainnya akan tetap berlanjut.

Wakil Marsekal Muda Henri Alfiandi ditangkap awal pekan ini karena diduga menerima suap senilai Rp 88 miliar ($5,9 juta) selama menjabat di Basarnas yang dimulai pada tahun 2021. Sementara itu, Koordinator Administrasi Basarnas, Letkol. Afri Budi Cahyanto, ditangkap di tempat setelah diduga menerima Rp 1 miliar dalam bentuk uang tunai dari seorang pengusaha selama transaksi di kompleks markas militer di Jakarta Timur.

“Ada kesalahan dari tim kami yang melakukan penangkapan ini, dan dengan ini kami meminta maaf kepada rekan-rekan di TNI dan juga akan disampaikan kepada panglima TNI,” kata Johanis dalam konferensi pers di kantor KPK di Jakarta.

Johanis menjelaskan bahwa sistem peradilan di Indonesia membedakan antara pengadilan sipil dan pengadilan militer. Tersangka pidana dari militer biasanya akan menjalani pengadilan militer, meskipun prosesnya mungkin melibatkan kerjasama dengan lembaga penegak hukum sipil.

Pada hari Rabu, KPK mengumumkan bahwa dua pejabat Basarnas ditangkap karena diduga menerima pembayaran dari para pengusaha yang diberi proyek untuk menyediakan perangkat detektor kehidupan, peralatan penyelaman keselamatan, dan peralatan pencarian dan pertolongan (SAR) lainnya.

Secara keseluruhan, ada lima tersangka dalam kasus ini, termasuk Henri, Afri, dan tiga pengusaha dari perusahaan yang mendapatkan proyek tersebut. Mereka adalah Mulsunadi Gunawan, komisioner utama Multi Grafika Cipta Sejati; Marilya, CEO Intertekno Grafika Sejati; dan Roni Aidil, CEO Kindah Abadi Utama.