Uncategorised

Gencarkan Tera, Belanja di Pasar Tradisional Dijamin Aman

Istilah “Sidang Tera Ulang”, adalah istilah yang khusus digunakan dalam kegiatan pelayanan tera ulang UTTP dimana jumlah UTTP yang ditera ulang jumlahnya banyak dan terkonsentrasi di satu tempat misalnya pasar.

Biasanya,  sebelum kegiatan sidang tera ulang dilaksanakan kegiatan pendahuluan. Kegiatan ini diantaranya penyampaian undangan kepada pemilik UTTP, berkoordinasi dengan instansi terkait, penentuan lokasi sidang tera ulang, dan lain-lain.

Adapun kegiatan yang dilakukan ketika Sidang Tera Ulang berlangsung diantaranya pengujian timbangan, Pengujian anak timbangan, diikuti dengan reparasi timbangan untuk timbangan yang rusak, dan pembubuhan Cap Tanda Tera untuk UTTP yang sudah diuji dan dinyatakan sah. ”

Dengan disahkan UTTP atau orang umum menyebut timbangan  maka UTTP  yang dipakai legal untuk melakukan transaksi jual beli. Antara pembeli dan penjual saling percaya serta merasa aman dan terlindungi.

Bukan Hanya Pasar

Hasil pendataan UTTP selama tahun 2022-2023 kemarin telah  terdata sekitar 70.000 UTTP  yang ada di seluruh Kabupaten Magelang. Sedangkan target setahun mencapai 10.000 UTTP.

Jumlah sebanyak itu bukan hanya UTTP yang berada di pasar tetapi juga yang berada di luar pasar. Pada bulan Juli 2023 ini misalnya Metrologi Kabupaten Magelang  melakukan tera ulang Pertashop di seluruh wilayah Kabupaten Magelang.